Oleh: Rezafaraby

1. Kepesertaan

a.    Pasal 28H ayat (3)[1] UUD 1945 menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap orang. Hal ini dikuatkan lagi pada pasal 34 ayat (2) dimana disebutkan bahwa Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dari kedua pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak dari setiap orang atau dalam hal ini rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rakyat diartikan sebagai penduduk suatu negara[2]. Sedangkan penduduk sendiri menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

v  Sehingga dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia saja melainkan Warga Negara Asing yang juga tinggal di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

b.    Selain itu, Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 juga menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap orang, bukan merupakan kewajiban setiap orang. Dimana terhadap hak ini, negara mempunyai kewajiban untuk memenuhinya. Oleh karena itu, dalam menyelenggarakan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalah UUD 1945, seharusnya ide yang dibangun adalah jaminan sosial ini merupakan hak setiap orang. Dalam ketentuan pengaturannya negara tidak boleh memaksakan setiap orang untuk turut serta dalam program jaminan sosial. Apalagi mengatur mengenai sanksi bagi rakyat yang tidak turut serta di dalamnya.

v  Sebagai masukan, seharusnya negara membuka pintu seluas-luasnya bagi rakyat untuk menentukan pilihan[3] masuk atau tidak dalam kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah. Apabila rakyat sudah masuk dalam kepesertaan barulah pemerintah dapat “memaksakan” aturannya dalam menyelenggarakan program jaminan sosial.

2. Pengertian dan Program Jaminan Sosial

Setidaknya terdapat beberapa perbedaan pengaturan terkait jaminan sosial yang ada pada UU SJSN dengan yang di dalam UU Kesejahteraan Sosial.

a.    Pasal (1) UU SJSN menyebutkan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan menurut UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan sosial, yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Jaminan sosial menurut UU SJSN merupakan bagian dari perlindungan sosial, sedangkan jaminan sosial menurut UU Kesejahteraan sosial merupakan bagian dari bentuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perlindungan sosial yang disebutkan dalam pengertian jaminan sosial pada UU SJSN sendiri merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kondisi campur aduk dan ketidaksesuaian penggunaan istilah dalam kedua aturan tersebut tentunya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

v  Untuk itu, dalam upaya melakukan revisi UU SJSN maka sebaiknya dilakukan harmonisasi terkait penggunaan istilah tersebut sehingga permasalahan tumpang tindih ini dapat teratasi.

v  Selain itu perlu diketahui pula bahwa pengembangan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam UUD 1945 masuk dalam Bab XIV mengenai Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Sehingga pengaturan mengenai sistim jaminan sosial dalam UU seharusnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada pada Bab tersebut.

b.    Selain perbedaan istilah terdapat juga perbedaan lainnya antara UU SJSN dengan UU Kesejahteraan Sosial, perbedaan tersebut adalah terkait jenis program jaminan sosial. UU SJSN menyebutkan bahwa jenis program jaminan sosial adalah[4]:

  • jaminan kesehatan;
  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan hari tua;
  • jaminan pensiun; dan
  • jaminan kematian.

Sedangkan bentuk penyelenggaraan jaminan sosial dalam UU Kesejahteraan sosial adalah:[5]

  • asuransi kesejahteraan sosial
  • bantuan langsung berkelanjutan
  • tunjangan berkelanjutan

v  kesimpulannya dari poin ini adalah bahwa ternyata terdapat penyelenggaraan program yang berbeda dari suatu istilah yang sama (jaminan sosial). Sebenarnya kondisi ini bisa dijawab, karena lex spesialis derogat lex generalis (peraturan yang lebih khusus mengenyampingkan peraturan yang lebih umum). Sehingga aturan yang dipakai terkait jaminan sosial tentunya menggunakan UU SJSN. Namun jika menggunakan prinsip lex posteori derogat lex priori (peraturan yang lebih baru mengenyampingkan peraturan yang lebih lama) permasalahannya menjadi rancu kembali. Oleh karena itu sarannya adalah dalam upaya melakukan revisi UU SJSN sebaiknya ketentuan di dalamnya diselaraskan dengan apa yang telah diatur dalam UU Kesejahteraan Sosial dan juga dengan ketentuan yang akan diatur dalam RUU Penanganan Fakir Miskin yang juga sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR.

3. Kedudukan PT. Taspen, PT. Jamsostek, PT. Asabri dan PT Askes dalam menyelenggarakan jaminan sosial nasional

PT. Taspen, PT. Jamsostek, PT. Asabri dan PT. Askes merupakan empat persero yang turut serta dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Namun, keempat PT tersebut bukan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial yang merupakan bagian dari apa yang diatur dalam UU SJSN. Alasannya adalah sebagai berikut:

a.    Pertama karena bentuknya persero, maka tentunya keempat perusahaan tersebut bukan merupakan bagian dari badan penyelenggara program jaminan sosial yang dimaksud dalam UU SJSN. Hal ini dikarenakan pasal 4 UU SJSN menyatakan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah prinsip nirlaba[6].

b.    Kedua, pasca putusan MK Nomor 007/PUU-III/2005 yang membatalkan Pasal 5 ayat (2), (3)[7], dan (4) UU SJSN maka keempat PT tersebut bukan merupakan bagian dari badan penyelenggara jaminan sosial yang dimaksudkan dalam UU SJSN

4. BPJS dan DJSN

Untuk melakukan pengaturan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Dewan Jaminan Sosial Nasional, maka menurut saya perlu dijawab terlebih dahulu permasalahan-permasalahan pada poin 1 dan 2 sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.

Kesimpulan dan Saran

v Jaminan sosial merupakan hak bagi setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang tinggal di wilayah Republik Indonesia.

v Dalam melakukan revisi UU SJSN seharusnya semangat yang dibangun adalah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945. Sehingga dalam melakukan revisi perlu diperhatikan pula ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Kesejahteraan Sosial.

v Program jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN sebaiknya jangan dipaksakan untuk disamakan dengan apa yang sudah berjalan dan diselenggarakan saat ini. Penyelenggaraan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh PT Taspen, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Askes sebaiknya tetap berjalan dengan dasar hukumnya masing-masing.

v Jika memang pada akhirnya revisi yang dilakukan lebih banyak melakukan perubahan dibandingkan dengan pasal yang tetap berlaku, serta UU belum mempunyai dampak yang signifikan (atau belum juga dilaksanakan) terhadap penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia, maka sebaiknya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dicabut. Dan pelaksanaan dari jaminan sosial dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial[8].


[1] Bunyi Pasal 28H ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

[3] Karena merupakan hak, jadi setiap orang juga mempunyai pilihan apakah haknya tersebut ingin dipenuhi atau tidak.

[4] Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentan Sistim Jaminan Sosial Nasional

[5] Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

[6] Dalam penjelasan prinsip nirlaba diartikan sebagai pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta

[8] Bunyi pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.