Oleh: Rezafaraby

I. Pendahuluan

UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat[1]. Selanjutnya pada ketentuan lain disebutkan bahwa Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan[2]. Dari kedua ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial[3] merupakan hak dari setiap orang, dan dalam pemenuhannya negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk menjadi pedoman dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan jaminan sosial tersebut.

Sebagai wujud pengaturan mengenai sistem jaminan sosial maka ditetapkanlah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam UU tersebut sistem jaminan sosial didefinisikan sebagai suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial[4].  Dari ketentuan tersebut diketahui bahwa program jaminan sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Pada era tahun 90-an, sebenarnya jaminan sosial sudah diselenggarakan oleh empat Perusahaan yang berbentuk Perseroan terbatas yaitu PT. ASKES (PP No. 69 Tahun 1991), PT. JAMSOSTEK (UU No. 3 Tahun 1992), PT. TASPEN (PP No. 26 Tahun 1981) dan PT. ASABRI (PP No. 67 Tahun 1991). Oleh karena itu dalam UU SJSN dikuatkan kembali bahwa keempat PT tersebut adalah badan penyelenggara jaminan sosial bersama dengan badan penyelenggara jaminan sosial lainnya yang dapat dibentuk dengan undang-undang[5].

Namun, pasca MK Nomor 007/PUU-III/2005 yang menyatakan Pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945)  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka landasan hukum pembentukan BPJS kini tinggal Pasal 5 ayat (1)  yang berbunyi “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan undang-undang”.

Permasalahan mendasar yang kemudian timbul terkait terkait pengaturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah sebagai berikut:

1.    Konsep yang bertentangan antara BPJS yang nirlaba dengan PT yang mencari keuntungan;

2.    Disharmoni ketentuan tentang BPJS dalam UU SJSN;

II. Pembahasan

1.    Prinsip Nirlaba Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Indonesia telah memiliki empat perusahaan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk PT. Namun, dengan adanya undang-undang SJSN ini maka keberadaan empat perusahaan tersebut menjadi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial. Pada UU SJSN dikatakan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial adalah nirlaba[6]. Dari ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pertentangan antara prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dengan fakta penyelenggaraan jaminan sosial yang telah ada.

Sebagai negara hukum, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum (rule of law) kepada rakyatnya dan penegakkan hukum (law enforcement) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, disharmoni yang yang terjadi sudah selayaknya menjadi pokok permasalahan yang terlebih dahulu harus dijawab dalam penyusunan RUU BPJS.

2.    Disharmoni ketentuan tentang BPJS dalam UU SJSN

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU SJSN berbunyi:

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.”

Dari pasal tersebut jika ditafsirkan sejalan dengan putusan MK Nomor 11 PUU-VIII 2010 terkait Uji Materi undang-undang 22 Tahun 2007 tentang pemilihan umum[7], maka Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut harus diartikan sebagai satu lembaga. Hal ini karena dalam UU SJSN badan penyelenggara jaminan sosial ditulis sebagai “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”, bukan “badan penyelenggara jaminan sosial”. Jika dilakukan penafsiran a contrario antara putusan MK Nomor 11 PUU-VIII 2010 dengan UU SJSN terkait BPJS maka dapat disimpulkan bahwa BPJS adalah satu lembaga tunggal yang menyelenggarakan program jaminan sosial.

Namun, penafsiran yang dilakukan ini ternyata bertentangan dengan bunyi Pasal 1 angka 2 UU SJSN yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.[8]

III. Rekomendasi

Terhadap permasalahan mendasar yang dibahas sebelumnya, maka berikut disampaikan beberapa rekomendasi:

1.    Pertentangan yang terjadi antara prinsip penyelenggaraan jaminan sosial nasional dengan implementasi yang ada terhadap penyelenggaraan jaminan sosial maka terdapat dua alternatif rekomendasi yang dapat diberikan, yaitu:

a.    Melakukan revisi terhadap UU SJSN terutama ketentuan terkait prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial dimana salah satu prinsipnya adalah nirlaba;

b.    Membubarkan Perusahaan-perusahaan yang terkait penyelenggaraan jaminan sosial untuk kemudian membentuk lembaga baru bernama badan penyelenggara jaminan sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini kemudian dibentuk sebagai badan hukum yang berbentuk wali amanat.[9] Namun, untuk memberikan kepastian hukum maka pada RUU BPJS yang bermaksud mendirikan BPJS perlu disebutkan secara eksplisit mengenai konsep dari wali amanat itu sendiri.

2.    Untuk menjawab permasalahan tentang ketentuan pembentukan BPJS dalam Pasal 5 ayat (1) SJSN maka sama seperti halnya rekomendasi pada angka 1, bahwa ketentuan dalam UU SJSN yang menyangkut pendirian BPJS tersebut diubah dan diganti dengan klausul yang tidak membatasi dan menyebutkan langsung nama dari badan penyelenggara jaminan sosial tersebut.


[1] Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

[2] Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

[3] Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Lihat: Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

[4] Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

[5] Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4), Ibid.

[6] Pasal 4 huruf b, Ibid.

[7] Dalam pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa penyelenggara pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Hal ini dikarenakan dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 5 frase komisi pemilihan umum ditulis dengan huruf kecil semua. Sehingga UUD 1945 tidak membatasi dan menyebutkan secara pasti nama dari penyelenggara pemilu.

[8] Pasal 1 angka 2 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

[9] UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan wali amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang (Pasal 1 angka 30 dan Pasal 50), baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) yang jumlahnya relatif banyak. Sedangkan dalam istilah asing wali amanat berkaitan erat dengan istilah trust funds. Trust funds diartikan sebagai dana perwalian. Dana perwalian adalah legal entities yang memegang beberapa jenis aset yang dapat memberikan keuntungan untuk orang atau kelompok lain. Orang yang menerima manfaat dari trust fund dikenal sebagai ahli waris (beneficiary). Dana perwalian ini dibuat oleh pemberi dana yang juga disebut donor. Orang atau kelompok yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dana perwalian ini disebut wali amanat (trustee).  lihat: http://ezinearticles.com/?What-is-a-Trust-Fund?&id=863193; http://www.themoneyalert.com/whatisatrustfund.html; http://www.investorwords.com/5086/trustee.html