Oleh: Rezafaraby

I. Pendahuluan

Penggunaan istilah wali amanat dalam sebuah organisasi/institusi di Negara Indonesia sudah banyak ditemukan. Mulai dair institusi pendidikan, institusi pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan organ dalam lingkup undang-undang Pasar Modal. Namun, sampai saat ini belum ada perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep dari wali amanat itu sendiri. Hanya di dalam UU No. 8 Tahun 1995 didapatkan definisi tentang wali amanat. Definisi yang diberikan sendiri dalam undang-undang tersebut tidak sama dengan wali amanat yang digunakan dalam institusi pendidikan, institusi pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana konsep wali amanat itu dipakai dalam lembaga-lembaga tersebut, berikut ini akan dipaparkan penggunaan istilah wali amanat di beberapa organisasi/institusi.

II. Konsep Wali Amanat di beberapa Organisasi/institusi

Pertama, dalam undang-undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995), Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang[1] baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup:

1.  penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten

2.  monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan

3.  penyampaian laporan dan keterbukaan informasi

4.  penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.

 

Contoh kedua di Pemerintah Daerah Jawa Timur, terdapat sebuah lembaga bernama BPJKD (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah) yang mempunyai dua organ yaitu Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Dewan Wali Amanah tersebut bertugas:

1.  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola (BPJKD) kepada gubernur;

2.  pengarahan operasional;

3.  penyusunan dan pengajuan anggaran;

4.  pengendalian strategik;

5.  melakukan tindakan monitoring dan proses evaluasi kinerja BPJKD;

 

Contoh Ketiga yaitu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana terdapat organ wali amanah berbentuk Dewan Wali Amanah dalam Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Organ Bapel Jamkesda ini sendiri terdiri dari Dewan Wali Amanah dan Pejabat Pengelola. Keanggotaan Dewan Wali Amanah terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah Daerah, penyandang dana, peserta dan pemberi kerja selaku pemegang amanah penyelenggaraan Jamkesda. Tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:

1.  melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan menyelenggaraan Jamkesda.

2.  mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola kepada Gubernur.

3.  menetapkan peraturan internal dan kebijakan Bapel Jamkesda sesuai dengan kewenangannya.

4.  meminta keterangan, memeriksa dan/atau mengusulkan kepada Gubernur tentang sanksi bagi pejabat pengelola.

5.  memeriksa, memutus dan menyelesaikan keluhan serta pendapat/saran, dari peserta terhadap penyelenggaraan Jamkesda bersama pejabat pengelola.

6.  melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Jamkesda dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.

 

Sebagai contoh keempat diambil dari Dewan Wali Amanah di salah satu Organisasi non-Pemerintah, yaitu Indonesian Society For Social Transformation (Insist) yang bertempat di Provinsi DI Yogyakarta. Dewan Wali Amanah diartikan sebagai kumpulan orang-orang terpercaya yang dipilih atau ditunjuk oleh organisasi-organisasi anggota INSIST untuk mewakili mereka dalam lembaga pembuatan kebijakan dan keputusan tertinggi INSIST, yakni Majelis Umum. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan Majelis Umum tiga tahun sekali untuk meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus berdasarkan laporan evaluatif dari Dewan Pengawas. Mereka juga berfungsi sebagai dewan penasehat bagi semua organisasi anggota, sekaligus sebagai badan penyelesaian sengketa, jika terjadi, antar anggota.

 

Contoh Kelima, pada institusi pendidikan, sebagai contoh di Universitas Indonesia. Wali Amanah yang dikenal dengan nama Majelis Wali Amanah adalah organ yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan universitas. Unsur wali amahan terdiri dari perwakilan pemerintah, senat akademik universitas, masyarakat, karyawan universitas, mahasiswa, dan rektor. Adapun tugas dan fungsinya adalah:

1.  mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan universitas;

2.  memelihara kondisi kesehatan keuangan universitas;

3.  menetapkan kebijakan umum universitas;

4.  melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas;

5.  bersama Pimpinan universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;

6.  melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan universitas;

7.  mengangkat dan memberhentikan Pimpinan universitas;

8.  menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam universitas;

 

Contoh keenam, dilihat dari istilah asing wali amanat berkaitan erat dengan istilah trust funds. Trust funds ini diartikan sebagai dana perwalian. Sebuah dana perwalian adalah legal entities yang memegang beberapa jenis aset yang dapat memberikan keuntungan untuk orang atau kelompok lain. Orang yang menerima manfaat dari trust fund dikenal sebagai ahli waris (beneficiary). Dana perwalian ini dibuat oleh pemberi dana yang juga disebut donor. Dan orang atau kelompok yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dana perwalian ini disebut wali amanat (trustee).[2] sumber:

 

III. Kesimpulan

Dengan demikian, dari contoh-contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur wali amanah setidak-tidaknya terdiri dari:

1.  Suatu Organ/Dewan;

2.  beranggotakan orang-orang yang mewakili pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan organisasi bersangkutan.

3.  yang mempunyai tugas dan wewenang:

a.     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat/pimpinan;

b.     Menetapkan kebijakan umum organisasi;

c.      Menyusun dan pengajuan anggaran;

d.     Melakukan pengendalian umum atas pelaksanaan organisasi;

e.     Melakukan pengelolaan tugas tertentu;

f.       Menyelesaikan dan memutus masalah-masalah yang ada dalam organisasi;

g.     Monitoring dan evaluasi kinerja organisasi.

 

Seperti disebutkan sebelumnya bahwa istilah wali amanat ini belum ada dasar hukum yang jelas mengaturnya. Untuk itu, jika pada perkembangannya konsep wali amanat ini dipakai dalam istilah pada peraturan perundang-undangan yang berbeda maka Pemerintah dan DPR sebaiknya merancang RUU Wali amanat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik dikemudian hari yang menyebabkan terjadi disharmoni pengaturan