Oleh: Rezafaraby
Pendahuluan[1]
Penyelenggaraan Pemilu secara berkala merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme demokrasi. Hal ini karena: (1) Aspirasi rakyat tentang berbagai aspek dalam kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu; (2) Kondisi kehidupan masyarakat berubah-ubah, baik karena dinamika dunia internasional atau faktor negeri sendiri; (3) Perubahan aspirasi berubah juga karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa; dan (4)Perlunya pemilu yang teratur untuk menjamin terjadinya kepemimpinan negara.
Siklus kekuasaan yang bersifat teratur yang dijalankan dengan mekanisme pemilu yang berkala, akan menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan. Tentunya kualitas penyelenggaraan pemilu perlu kesiapan semua pihak. Permasalahan yang penting dalam kesiapan tersebut adalah: (a) Masalah sistem dan mekanisme pemilihan; (b) Partai Politik dan peserta pemilu; (c) Penyelenggara pemilu; (d) Pengadilan sengketa hasil pemilu.
Karena itu, persiapan pelaksanaan pemilu perlu memperhatikan dan menentukan pilihan terkait hal-hal: (a) Sistem dan mekanisme pemilihan; (b) Sistem kepartaian; (c) Penataan lembaga-lembaga demokrasi yang tepat.
Sistem Politik Indonesia
Pembahasan masalah sistem politik meliputi dua masalah dan dua wilayah, yaitu: (1) Dua masalah tersebut adalah masalah tatanan atau mekanisme politik yang meliputi tugas, fungsi, kewenangan dan hubungan institusi-institusi politik; (2) Dua wilayah yang dibedakan dalam sistem politik adalah infrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Selain itu, sistem kekuasaan dalam kehidupan bersama biasa dibedakan dalam tiga wilayah (domain), yaitu: (a) Negara (state); (b) Pasar (market); (c) Masyarakat (civil society).
Ketiganya harus seiring dan sejalan, sama-sama kuat dan sama-sama saling mengendalikan, tetapi tidak boleh saling mencampuri atau dicampuradukan. Jadi kalau dilihat dari sudut pembagian antara suprastruktur politik dan infrastruktur politik maka negara adalah wilayah suprastruktur politik sedangkan pasar dan masyarakat adalah wilayah infrastruktur politik. Kelembagaan politik tersebut, baik pada wilayah suprastruktur maupun infrastruktur harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang demokratis.
Lembaga Penyelenggara
Penyelenggara pemilu adalah suatu komisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri atau independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.
Penyelenggara Pemilu harus independen karena komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh Partai Politik ataupun oleh pejabat negara yang mana merupakan pihak-pihak yang menjadi peserta pemilu itu sendiri.
Di Inggris komisi semacam ini dinamakan The Electoral Commission dengan anggota 5 samapi 9 orang Commissioner yang ditetapkan oleh Ratu atas usul House of Commons untuk masa jabatan 10 tahun. Komisi ini diberi tanggung jawab sebagai penyelenggara semua kegiatan pemilu dan referendum baik yang bersifat lokal, regional, maupun yang bersifat nasional.
Pengadilan Sengketa Hasil Pemilu
Hasil pemilu berupa penetapan final hasil penghitungan suara yang diumumkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilu seringkali tidak memuaskan peserta pemilu. Hal ini ditimbulkan dari adanya perbedaan pendapat dalam hasil penghitungan, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian, baik karena kesalahan teknis atau kelemahan yang bersifat administratif dalam penghitungan ataupun karena faktor human eror. Jika demikian, maka peserta yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
Jenis perselisihan atau sengketa hasi pemili ini tentu harus dibedakan dari yang timbul saat kampanye, ataupun teknis pelaksaan pemungutan suara. Jenis perselisihan ini juga harus dibedakan pula dari perkara-perkara pidana yang terkait dengan subjek-subjek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi ,semua pihak yang berkepentingan sudah diberi kesempatan yang cukup dan leluasa untuk membantah atau menolak bukti-bukti yang diajukan. Namun, kalau ternyata bukti tersebut tidak terbantahkan maka perkara perselisihan terbut sudah diputus final dan mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Perkara perselisihan hasil pemilu adalah perkara formal yang membutuhkan teknik-teknik pembuktian yang juga bersifat formal. Oleh karena itu kepastian hukum sangat diutamakan agar keadilan dapat tercipta.
Tidak semua negara, perkara perselisihan pemilunya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Jika negara tersebut tidak ada Mahkamah Konstitusi maka perkara perselisihan pemilu ditangani oleh Mahkamah Agung (contohnya Amerika Serikat).
Dengan adanya mekanisme peradilan dalam sengketa Pemilu, maka segala perbedaan mengenai hasil penghitungan suara pemilu sudah seharusnya diselesaikan melalui jalan hukum dan konstitusi, bukan malah dikembangkan menjadi sumber konflik politik atau bahkan menjadi konflik sosial yang diselesaikan di jalanan.
[1] Merupakan Resume dari Makalah yang disusun oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Bahan Pengantar Pada Keynote Speaker dalam Pembekalan Persidangan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Pada Tanggal 13 Agustus 2010 di Hotel Sheraton Bandung, Jl. Ir. H. Djuanda No. 390.