Oleh: Rezafaraby
I. PENDAHULUAN
Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat di Pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.[1] Badan Hukum merupakan suatu abstraksi, akan tetapi oleh hukum diangkat menjadi suatu realita, maka demikian juga halnya dengan badan atau jabatan TUN, merupakan personifikasi yang diciptakan oleh hukum.[2]
Salah satu ciri dari sebuah Badan TUN adalah Badan tersebut melaksanakan Pelayanan Publik, atau bisa dikatakan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah kegiatan yang menggunakan wewenang publik untuk memenuhi kepuasan kebutuhan publik.[3] Dalam melaksanakan pelayanan publik, Badan TUN harus melalui administrasi yang baik. Yang kriterianya antara lain adanya tingkat kepuasan yang sama antara warga masyarakat dengan aparatur pemerintah.
Model pelayanan publik dalam kerangka administrasi yang baik adalah merupakan perwujudan dari pelayanan publik tradisional sebagaimana yang terdapat dalam prinsip administrasi dan konstitusi. Sebagai permulaan dari perwujudan tersebut maka ada lima prinsip yang diterima secara umum dalam pelayanan publik. Kelima prinsip itu terdiri dari sikap jujur atau tidak memihak; integritas; objektif; seleksi dan promosi; serta akuntabilitas.[4] (lagi…)