Oleh: Rezafaraby

1. Kepesertaan

a.    Pasal 28H ayat (3)[1] UUD 1945 menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap orang. Hal ini dikuatkan lagi pada pasal 34 ayat (2) dimana disebutkan bahwa Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dari kedua pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak dari setiap orang atau dalam hal ini rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rakyat diartikan sebagai penduduk suatu negara[2]. Sedangkan penduduk sendiri menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

v  Sehingga dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia saja melainkan Warga Negara Asing yang juga tinggal di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

(lagi…)

Oleh: Rezafaraby

I. Pendahuluan

UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat[1]. Selanjutnya pada ketentuan lain disebutkan bahwa Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan[2]. Dari kedua ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial[3] merupakan hak dari setiap orang, dan dalam pemenuhannya negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk menjadi pedoman dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan jaminan sosial tersebut. (lagi…)

Oleh: Rezafaraby

I. Pendahuluan

Penggunaan istilah wali amanat dalam sebuah organisasi/institusi di Negara Indonesia sudah banyak ditemukan. Mulai dair institusi pendidikan, institusi pemerintah, lembaga sosial masyarakat dan organ dalam lingkup undang-undang Pasar Modal. Namun, sampai saat ini belum ada perangkat hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep dari wali amanat itu sendiri. Hanya di dalam UU No. 8 Tahun 1995 didapatkan definisi tentang wali amanat. Definisi yang diberikan sendiri dalam undang-undang tersebut tidak sama dengan wali amanat yang digunakan dalam institusi pendidikan, institusi pemerintah dan lembaga sosial masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana konsep wali amanat itu dipakai dalam lembaga-lembaga tersebut, berikut ini akan dipaparkan penggunaan istilah wali amanat di beberapa organisasi/institusi.

(lagi…)

Oleh: Rezafaraby

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memiliki implikasi yang mendasar dan luas dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah ketentuan yang tercakup dalam UUD 1945 yang asli mencakup 71 butir ketentuan. Sekarang, setelah mengalami empat kali perubahan dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002,[1] butir ketentuan yang tercakup di dalamnya menjadi 199 butir[2]. Kondisi ini menggambarkan betapa besarnya perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 yang menjadi hukum dasar dan hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan berubahnya butir-butir ketentuan dalam UUD 1945 maka sudah pasti terdapat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dampak dari hal ini adalah munculnya banyak peraturan perundang-undangan di berbagai bidang selama kurun waktu 8 tahun terakhir sejak amandemen keempat UUD 1945. Peraturan-peraturan tersebut ada yang merupakan peraturan yang benar-benar baru dibentuk seperti pemberntukan Otoritas Jasa Keuangan, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, dsb., serta ada pula Peraturan-peraturan yang mengganti dan/atau merubah peraturan yang sudah ada. Contoh kedua ini yang kemudian menimbulkan permasalahan baru, yaitu  terkait tidak sinkronnya satu peraturan dengan peraturan lainnya. Kondisi demikian kemudian menghambat upaya penegakkan hukum di berbagai aspek. (lagi…)

Oleh: Rezafaraby

Pendahuluan[1]

Penyelenggaraan Pemilu secara berkala merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam mekanisme demokrasi. Hal ini karena: (1) Aspirasi rakyat tentang berbagai aspek dalam kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat dinamis dan berkembang dari waktu ke waktu; (2) Kondisi kehidupan masyarakat berubah-ubah, baik karena dinamika dunia internasional atau faktor negeri sendiri;  (3) Perubahan aspirasi berubah juga karena pertambahan jumlah penduduk dan rakyat yang dewasa; dan (4)Perlunya pemilu yang teratur untuk menjamin terjadinya kepemimpinan negara.

Siklus kekuasaan yang bersifat teratur yang dijalankan dengan mekanisme pemilu yang berkala, akan menjamin terwujudnya kesejahteraan dan keadilan. Tentunya kualitas penyelenggaraan pemilu perlu kesiapan semua pihak. Permasalahan yang penting dalam kesiapan tersebut adalah: (a) Masalah sistem dan mekanisme pemilihan; (b) Partai  Politik dan peserta pemilu; (c) Penyelenggara pemilu; (d) Pengadilan sengketa hasil pemilu. (lagi…)

Halaman Berikutnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.