Oleh: Rezafaraby
1. Kepesertaan
a. Pasal 28H ayat (3)[1] UUD 1945 menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak setiap orang. Hal ini dikuatkan lagi pada pasal 34 ayat (2) dimana disebutkan bahwa Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dari kedua pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa jaminan sosial adalah hak dari setiap orang atau dalam hal ini rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rakyat diartikan sebagai penduduk suatu negara[2]. Sedangkan penduduk sendiri menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
v Sehingga dapat disimpulkan bahwa jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia saja melainkan Warga Negara Asing yang juga tinggal di Indonesia dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.