Oleh: Rezafaraby

I. PENDAHULUAN

Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat di Pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.[1] Badan Hukum merupakan suatu abstraksi, akan tetapi oleh hukum diangkat menjadi suatu realita, maka demikian juga halnya dengan badan atau jabatan TUN, merupakan personifikasi yang diciptakan oleh hukum.[2]

Salah satu ciri dari sebuah Badan TUN adalah Badan tersebut melaksanakan Pelayanan Publik, atau bisa dikatakan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah kegiatan yang menggunakan wewenang publik untuk memenuhi kepuasan kebutuhan publik.[3] Dalam melaksanakan pelayanan publik, Badan TUN harus melalui administrasi yang baik. Yang kriterianya antara lain adanya tingkat kepuasan yang sama antara warga masyarakat dengan aparatur pemerintah.

Model pelayanan publik dalam kerangka administrasi yang baik adalah merupakan perwujudan dari pelayanan  publik tradisional sebagaimana yang terdapat dalam prinsip administrasi dan konstitusi. Sebagai permulaan dari perwujudan tersebut maka ada lima prinsip yang diterima secara umum dalam pelayanan publik. Kelima prinsip itu terdiri dari sikap jujur atau tidak memihak; integritas; objektif; seleksi dan promosi; serta akuntabilitas.[4] (lagi…)

Oleh: Rezafaraby

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

    Hak Asasi adalah bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan  kepada orang lain. Hak asasi dimiliki oleh seluruh umat manusia secara universal. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin ia berhenti sebagai manusia.[1]

    Keinginan setiap manusia, yang selalu hidup aman, damai tentram lahir bathin juga merupakan hak asasi manusia. Manusia yang sejahtera adalah manusia yang dapat memenuhi kebutuhan primernya yaitu sandang, papan, dan pangan. Lebih jauh lagi, setelah terpenuhinya kebutuhan primer, manusia harus memenuhi kebutuhan sekunder dan tertiernya, untuk dapat hidup lebih sejahtera. Setiap manusia di dunia ini mempunyai hak atas kesejahteraan. Oleh karena itu dalam tataran idealis, setiap manusia seharusnya memperoleh hak atas kesejahteraan mereka.[2]

    Secara umum, hak atas kesejahteraan dapat dilihat dari bagaimana seseorang dapat memiliki barang yang dibutuhkan dan diinginkan, bagaimana mereka bisa hidup di rumah yang layak, bagaimana ia bisa mendapatkan pekerjaan hingga bagaimana ia mendapatkan upah yang layak dan memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.[3]

    (lagi…)

    Oleh: Rezafaraby

    Peran bank sentral dalam perekonomian suatu negara sangat penting. Bank sentral adalah mitra utama pemerintah dalam menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi melalui kebijakan suku bunga dengan statusnya sebagai otoritas moneter[1]. Sebagai otoritas moneter, bank sentral memiliki tujuan, tugas, maupun wewenang yang tidak dimiliki lembaga ekonomi lainnya.[2]

    Sebelum membahas mengenai beberapa hal terkait otoritas moneter yang dimiliki oleh Bank Indonesia, maka perlu diketahui terlebih dahhulu mengenai definisi dari kebijakan moneter dan otoritas moneter itu sendiri.

    Dalam ”kamus hukum ekonomi” yang disusun oleh A. F. Elly Erawaty dan J. S. Badudu dikatakan bahwa kebijakan moneter (monetary policy) adalah tindakan bank sentral selaku pemegang otoritas moneter dalam menjaga keseimbangan moneter negara.[3]

    Sedangkan otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang kala lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengkontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.[4]

    (lagi…)

    Oleh: Rezafaraby

    Terkait dengan kedudukan Bank Indonesia dalam konstitusi, terdapat aspek lain yang perlu mendapat perhatian, yaitu mengenai kedudukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dalam tata peraturan perundang-undangan.

    Penjelasan Pasal 4 ayat (3) UU No.3/2004 menyatakan bahwa Bank Indonesia merupakan badan hukum publik yang berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya. Mengenai jenis peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, dari Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diketahui bahwa Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Dewan Gubernur (PDG).[1]

    Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara. Dengan demikian Peraturan Bank Indonesia mengikat semua orang/badan. Sedangkan Peraturan Dewan Gubernur adalah ketentuan hukum yang memuat aturan-aturan intern. Peraturan ini tidak berlaku terhadap setiap orang, hanya berlaku bagi internal Bank Indonesia.[2]

    Di dalam UU No.23/1999 jo UU No.3/2004 sedikitnya terdapat 11 pasal yang secara tegas mengamanatkan agar masalah tertentu diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.[3] Hal ini sejalan dengan kewenangan Bank Indonesia untuk mengeluarkan peraturan/penetapan (power to regulate) dan kewenangan untuk mengenakan sanksi (power to impose sanctions).[4]

    (lagi…)

    Oleh: Rezafaraby

    Upaya untuk menggoyang kedudukan Gubernur Bank Indonesia sebenarmya telah lama dilakukan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan atau terpojok oleh kebijakan Bank Indonesia dan perubahan struktur sebagai dampak reformasi.[1] Puncaknya adalah kasus Syahril Sabirin dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid.

    Kasus ini terjadi karena beberapa latar belakang yang berbeda-beda. Para pakar menyebutkan banyak alasan dibalik timbulnya kasus ini. Diantaranya, menurut Menko Ekuin Kwik Kian Gie bahwa Mantan Presiden Abdurrahman Wahid mengusulkan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat agar Gubernur Bank Indonesia pada masa itu, yaitu Syahril Sabirin diganti. Bahkan, disebutkan bahwa Presiden telah mempersiapkan bakal calon pengganti yang memenuhi syarat. Hal ini dilakukan karena Gubernur Bank Indonesia dinilai sudah tidak dapat bekerja sama dengan Pemerintah, walaupun pada kenyataanya kerjasama antara Pemerintah dan Bank Indonesia sudah terwujud dengan baik dan berjalan sesuai dengan UU No.23/1999.[2]

    Pendapat lain menyatakan bahwa Syahril Sabirin disarankan untuk mengundurkan diri agar bisa berkonsentrasi dengan baik dan penuh selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kaitannya dengan kasus Bank Bali yang saat itu sedang diproses di Kejaksaan Agung RI.[3]

    (lagi…)

    Halaman Berikutnya »